-->

Sekedar Coretan Online Yang Mungkin Berguna Untuk Semuanya terutama Anak-Anak Kami Kelak dan Kamu..... Calon Imamku Yang Sekarang Entah Di Mana

Kamis, 15 Desember 2016

Mengejutkan..!! Ahok Dinyatakan Bisa Bebas dari Jerat Penistaan Agama, Ini Alasannya….

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pidana penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selasa, 15 November 2016, Kepolisian mengadakan gelar perkara untuk menelaah perkembangan penyelidikan dan mendengarkan kembali keterangan sejumlah saksi, termasuk sejumlah ahli dari pelapor, terlapor, dan yang ditunjuk oleh tim Bareskrim.


Rencananya, Mabes Polri mengumumkan keputusan layak-tidaknya penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan pada siang atau selambatnya Rabu sore. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidikan hanya bisa dilakukan jika penyelidikan sebulan terakhir menemukan unsur tindak pidana dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. “Tapi, kalau tidak ditemukan tindak pidana, ya, harus berhenti,” kata dia, Selasa, 15 November 2016.



Penyelidik menghadirkan sedikitnya 20 orang dalam gelar perkara, Selasa. Tampak di antara mereka Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan pelapor lain yang tergabung dalam Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA). Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Adapun saksi ahli hukum pidana, agama, dan bahasa yang diundang sebanyak 18 orang–tujuh saksi di antaranya pakar yang ditunjuk oleh penyelidik Bareskrim.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, yang ikut memantau gelar perkara itu, mengapresiasi kinerja penyelidikan yang dimulai sejak kasus ini dilaporkan, 6 Oktober 2016. Dalam catatan Kompolnas, penyelidik telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli. “Tak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan intervensi atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi Polri,” ujarnya. Namun dia enggan memaparkan detail gelar perkara, terutama pendapat yang lebih banyak muncul soal ada-tidaknya penistaan agama dalam kasus ini.

Namun seorang saksi ahli yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kebanyakan keterangan saksi yang dipaparkan penyelidik dalam gelar perkara kemarin cenderung menilai tidak ada penistaan agama, pun pelanggaran pidana. Terutama saksi-saksi yang ditunjuk oleh Bareskrim, menurut dia, “Hanya saksi ahli bahasa yang terbelah.”

Seorang peserta gelar perkara lainnya menguatkan informasi tersebut. Seluruh saksi ahli hukum yang ditunjuk Bareskrim, kata dia, lebih condong berpendapat pernyataan Ahok tak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. “Ahli pidana mengingatkan, penyelidik harus membuktikan mens rea (niat jahat) dalam pernyataan Ahok jika kasus ini dinaikkan ke penyidikan,” kata pemimpin salah satu organisasi massa tersebut.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menegaskan kliennya tak berniat menistakan agama. Walau begitu, dia menyerahkan segala proses hukum kepada Polri. “Kami anggap itu semua sudah sempurna,” kata Sirra, menilai proses gelar perkara kemarin.

Adapun pemimpin FPI, Rizieq Shihab, berkukuh sebaliknya. Hari ini dia berencana menyetor bukti tambahan berupa buku dan video yang menunjukkan Ahok beberapa kali menyebut Surat Al-Maidah. “Kami meminta Ahok segera ditetapkan tersangka dan ditahan, supaya dia tidak punya kesempatan untuk melarikan diri,” kata Rizieq seusai gelar perkara.

Sumber: http://hendonesia.com/berita/mengejutkan-ahok-dinyatakan-bisa-bebas-dari-jerat-penistaan-agama-ini-alasannya/193.html

Previous
Next Post »